Hidup adalah untuk mengenal adanya senang dan sedih, bahagia dan sengsara, baik dan buruk, susah dan senang, sama dan berbeda, serta hal lain yang keduanya saling berlawanan (berbeda). Tawaran dalam kehidupan seringkali membuat manusia salah langkah dalam mengambil keputusan baik bagi dirinya sendiri maupun menyangkut orang lain.
Perbedaan seringkali dianggap sebuah hal yang akan merugikan atau mengancurkan, namun tidak sedikit pula yang mengatakan bahwa perbedaan itu indah. Memang semua hal itu akan menjadi indah, baik itu perbedaan atau kekurangan, namun ketika hal itu dilakukan dengan maksud baik. Perbedaan akan menjadi indah jika kita tahu porsinya msing-masing, dalam artian tidak menimbulkan kerugian atau kesusahan bagi orang lain. Namun ketika sebuah perbedaan dijadikan sebagai sesuatu yang menimbulkan keburukan, maka hasilnyapun akan merugikan bagi setiap orangnya.
Cerpen ini mengisahkan tentang kehidupan sebuah keluarga yang dikucilkan oleh warga sekitar akibat adanya perubahan nama oleh sebab silsilah, yakni keluarga Sadru. Musibah beruntun dialaminya setelah mereka mengganti nama menjadi golongan ksatria. Warga menganggap bahwa keluarga Sadru hanya mengada-ngada mengenai hal tersebut, sehingga mereka secara tidak langsung dijatuhi sangsi sosial yang amat kejam oleh warga sekitar. Tetapi Sadru lebih menganggapnya sebagai sebuah karma, tertimpa musibah yang datang secara bertubi-tubi hingga pada kematian ibunya tiba dan jenazahnya ditolak untuk dimakamkan di daerah dimana ia tinggal.
Pada cerpen ini termasuk dalam aliran realis, penulis menghadirkan sebuah gambaran mengenai keadaan masyarakat disebuah daerah yang kental akan hukum adatnya atau kental akan tradisinya. Pada dasarnya cerpen ini sangat minim kaitanya dengan sesuatu yang imaginer. Penulis secara jelas dan gamblang dalam menceritakannya baik realitas alur cerita yang dihadirkan, kondisi masyarakat serta settingnya. Secara nyata kejadian ini terjadi pada masyarakat di Bali yang benar-benar kental akan adat istiadatnya. Terdapat pula hal yang sama juga terjadi didaerah lain yang juga menganut sistem tradisi yang atau adat yang kental yakni Aceh, daerah-daerah pedalaman Kalimantan dan lain-lain. Hal seperti ini memang nyata adanya, lebih menjunjung tinggi adat yang dibentuk oleh masyarakatnya, daripada sebuah kebudayaan baru sepertihalnya yang dibentuk oleh negara pun (hukum nasional) dapat sesekali dianggap sebagai hal yang buruk.
Mereka mempercayai adanya sistem kasta dan karma. Bahwa setiap dari mereka yang dilahirkan akan diberikan nama sesuai dengan kastanya sebab kasta yang dianut bersifat turun temurun. Sedangkan karma, dianggap sebagai sebuah balasan akan pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang yang menyimpang dari tradisi dan hal ini dianggap sebagai sesuatu yang sakral. Si pelanggar akan mendapatkan sangsi tersendiri menurut norma yang dianut oleh daerah dimana ia tinggal. Sangsi tersebut sesuatu hal yang tertulis maupun tak tertulis.
Jika dijelaskan menurut pendekatan sosiologi sastra maka dalam cerpen ini jelas sekali banyak hal yang diuraikan oleh sang penulis dengan kaitannya dengan kondisi masyarakat disana. Dalam pengkajian karya sastra karya bu Wiyatmi, disebutkan bahwa “sosiologi, mencoba mencari tahu bagaimana masyarakat dimungkinkan, bagaimana ia berlangsung, dan bagaimana ia tetap ada.” Berdasarkan hal tersebut dapat dijelaskan bahwa bagaimana masyarakat dimungkinkan melakukan tindakan tersebut, yakni karena adanya sebuah sistem yang menjadikan masyarakat tersebut berhbungan dengan kondisi menganut sistem kasta, sehingga permasalahan yang terjadi pada keluarga Sadru bisa terjadi. Bagaimana ia berlangsung? Sebab dalam masyarakat Hindhu mereka melakukannya secara turun-mrnurun mengenai sistem kasta sedangkan hal mengenai sangsi yang berupa norma itu merupakan sebuah adat yang dibentuk oleh masyarakatnya sendiri. Dijelaskan oleh bagaimana hal tersebut tetap ada? Karena semua itu dilestarikan dan menjadi hukum adat. Sehingga penulispun mengisahkan tentang tindakan dari aparat kemanan yakni kepolisian, pihak yang berkaitan seperti kepala desa, bupati, maupun tokoh agama sama sekali tidak menhhasilkan perdamaian, karena msyaratnya lebih menjunjung tinggi hukum adat yang berlaku diwilayahnya ketimbang hukum nasional.
Terlihat jelas tujuan dari pembuatan cerita pada cerpen ini, hal yang ingin diungkapkan yakni bahwa ada bagian dari masyarakat yang begitu menjunjung tinggi sebuah adat yang sesunggunya mengganggu atau menghilangkan sebagian bahkan banyak hak-hak seseorang tersebut. Kepercayaan yang dianut tidak seharunya dijalankan jika ternyata berdampak sangat buruk. Selain itu, sesungguhnya ia ingin mengungkapkan tentang adanya sesuatu yang harus diubah yakni adanya sistem kasta yang mengikat keturunan-keturunannya. Hal ini tidak seharunya dilestarikan. Pemerintah telah melarang adanya sistem kasta di Indonesia, namun tetap saja tradisi ini mengakar hingga kini. Kemudian kaitanya dengan mengapa Komang Adnyana sangat paham tentang hal ini? Sebab ia sendiri memang berasal dari wilayah yang sama yakni Bali, sehingga ia tahu betul sedikit banyak mengenai keadaan masyarakat yang ada disana. Lalu pesan moral yang hendak diungkapkan dalam cerpen ini adalah perlu dihilangkannya sistem kasta dan hukum adat yang keterlaluan, sehingga tidak akan ada lagi sebuah perbedaan yang menyebabkan orang lain dirugikan. Seharusnya setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk hidup dan menikmati hidupnya.
Kesimpulan dari inti kritik sastra terhadap cerpen “Mayat di Simpang Jalan” ini adalah tidak seharunya perbedaan menjadikan kita saling bermusuhan bahkan menimbulkan kebencian yang mendalam, tetapi alangkah baiknya jika saling membantu dan menghargai adanya sebuah perbedaan tanpa harus melukai satu sama lain. Segala sesuatunya harus dibedakan mengenai mana hal yang baik untuk dilestarikan dan dijadikan pedoman serta hal mana yang buruk sehingga perlu dihilangkan atau diperbaiki.
(Kritik Sastra pada cerpen “Mayat di Simpang Jalan” karya Komang Adnyana melalui pendekatan sosiologi sastra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar